Download Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru (2024)

Installer e-SPT PPh Pasal 21-26 Terbaru dan Patch Update Versi Terbaru

SPTMasa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan oleh WajibPajak sebagai Pemotong PPh Pasal 21 yang :

1.Melakukanpemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atautunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negerisipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabatnegara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1(satu) masa pajak; dan/atau

2. Melakukanpemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPhsebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebihdari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

3. Melakukanpemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebihdari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

4. Melakukanpenyetoran pajak dengan SSP (bukti pembayaran pajak) dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20(dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

5. Apabila Wajib Pajak sudah pernah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik, maka untuk masa pajak selanjutnya wajib menyampaikan SPT PPh Pasal 21 dalam bentuk elektronik walaupun jumlah data dalam 1 (satu) masa pajak tidak melebihi jumlah 20 (dua puluh) dokumen seperti tertebut diatas.

Penggunae-SPT Masa PPh Pasal 21-26

Yang dapat menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 antara lain :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

2. Wajib Pajak Badan

3. Bendahara atau Instansi Pemerintah

Contoh Kasus Penggunaan e-SPT Masa PPh Pasal 21-26

1. Wajib Pajak dengan jumlah pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 tidak melebihi 20 (dua puluh) orang.

a. PT. Samudera Fishing Indonesia terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 20 Maret 2023.

b.PT. Samudera Fishing Indonesiamempunyai kewajiban PPh Pasal 21 dengan jumlah pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 berjumlah 6 (enam) orang.

c. Untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21-26 mulai masa pajak Maret 2023 dapat dilakukan secara langsung dengan formulir kertas (hard copy), tidak harus menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 karena jumlah pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 tidak melebihi 20 (dua puluh) orang.

2. Wajib Pajak denganjumlah pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 lebih dari 20 (dua puluh) orang.

a. PT. Kayu Sengon Sejati terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 26 April 2022.

b.PT. Kayu Sengon Sejatimempunyai kewajiban PPh Pasal 21 dengan jumlah pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 berjumlah 30 (tiga puluh) orang.

c. Untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21-26 mulai masa pajak April 2022 wajib dilakukan dengan menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 karena jumlah pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 melebihi 20 (dua puluh) orang.

Untuk dapat menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, maka diperlukan dua sofware yang harus di install terlebih dahulu, yaitu :

1.Installer e-SPT PPh Pasal 21-26 Terbaru yang dikeluarkan oleh DirektoratJenderal Pajak.

2.Patch Update e-SPT PPh Pasal 21-26 Versi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dan Patch Update Versi terbaru dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diberikan secara gratis saat ini adalah terdiri dari :

1. Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21 versi 2.4.0.0 danPatch Update e-SPT Masa PPh Pasal 21 Versi 2.4.0.0selengkapnya silahkanDOWNLOAD DISINI

2.Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21 versi 2.5.0.0 danPatch Update e-SPT Masa PPh Pasal 21 Versi 2.5.0.0selengkapnya silahkanDOWNLOAD DISINI

e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 merupakan update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaituversi 2.4.0.0

Apabila Pengguna telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia.

Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu kemudian melakukan update versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch 2.5.0.0

Update Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21 versi 2.4.0.0 menjadi versi 2.5.0.0

Update versi 2.4.0.0 menjadi versi 2.5.0.0 dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Semula Dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat 4 lapis (layer) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu :

-Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp50juta

-Lapis ke-2: Rp50 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta

-Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta

-Lapis ke-4: Penghasilan Kena Pajak > Rp500 JutaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakanmerevisi lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga menjadi:

-Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60juta

-Lapis ke-2: Rp60 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta

-Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta

-Lapis ke-4: Rp500 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar

-Lapis ke-5: Penghasilan Kena Pajak > Rp5 Miliar

Baca Juga :

Aplikasi Yang Digunakan Dalam Perpajakan

Artikel Tentang PPh Pasal 21

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26, Bukti Potong, Daftar Bukti Potong dan Lampiran Lain

Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 21

Referensi :

-Peraturan Pajak Tentang SPT Masa PPh Pasal 21 Dan Pasal 26

-Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

-PER-14/PJ/2013 Tanggal 18 April 2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26

-PMK-102/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

-PMK Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

- PMK-252/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

-PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan

Download Installer e-SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Virgilio Hermann JD

Last Updated:

Views: 6187

Rating: 4 / 5 (41 voted)

Reviews: 80% of readers found this page helpful

Author information

Name: Virgilio Hermann JD

Birthday: 1997-12-21

Address: 6946 Schoen Cove, Sipesshire, MO 55944

Phone: +3763365785260

Job: Accounting Engineer

Hobby: Web surfing, Rafting, Dowsing, Stand-up comedy, Ghost hunting, Swimming, Amateur radio

Introduction: My name is Virgilio Hermann JD, I am a fine, gifted, beautiful, encouraging, kind, talented, zealous person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.